Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merupakan petugas dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota yang diperbantukan untuk memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian dengan basis administrasi kecamatan. Sebelum membina, Penyuluh Pertanian Lapangan perlu melakukan pendekatan dengan memahami kemampuan kelompok maupun perorangan agar materi yang disampaikan kepada petani dapat dicerna dengan baik oleh petani. Selanjutnya diadopsi dengan baik agar petani senantiasa meningkatkan efisiensi usaha pertaniannya. Penyuluh Pertanian Lapangan dibekali kemampuan meliputi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai Pemandu.
Evaluasi harus berdasarkan kebenaran atau fakta, kebenaran yang obyektif untuk evaluasi adalah dengan metode-metode yang tepercaya untuk dapat mengetahui sejauh mana penyuluhan telah mencapai tujuan. Evaluasi penyuluhan merupakan bagian integrasi dari proses pendidikan kepada masyarakat tani. Evaluasi pertanian hanya dapat dilakukan berhubungan dengan tujuan-tujuan penyuluhan pertanian. Evaluasi harus menggunakan Beberapa alat ukur yang berbeda. Evaluasi dilakukan terhadap metode penyuluhan yang digunakan maupun terhadap hasil kegiatan penyuluhan
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih 🙏