<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6101475222648546"
crossorigin="anonymous"></script>
Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6101475222648546"
crossorigin="anonymous"></script>
Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas:
Mengikuti Pendidikan, meliputi:
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan mem
peroleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat
Pendidikan dan Pelatihan prajabatan
Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi
:
Identifikasi potensi wilayah
Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)
Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)
Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih 🙏