Langsung ke konten utama

Kegiatan Penyuluh Pertanian

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-6101475222648546"
     crossorigin="anonymous"></script>

Tugas pokok penyuluh pertanian adalah menyuluh, selanjutnya dalam menyuluh dapat dibagi menjadi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan penyuluhan.

Dalam Permen PAN No. 2/2008 menyebutkan bidang dan unsur kegiatan penyuluh pertanian terdiri atas:

Mengikuti Pendidikan, meliputi:

Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar

Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan mem

peroleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

Pendidikan dan Pelatihan prajabatan

Kegiatan Persiapan Penyuluh Pertanian, meliputi

:

Identifikasi potensi wilayah

Memandu penyusunan rencana usaha petani (RUK, RKK, RKD, RPKD/PPP)

Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim)

Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian

Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian, meliputi:

Penyusunan materi

Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian

Menumbuh/mengembangkan kelembagaan petani

Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian

Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian

Pengembangan Penyuluhan Pertanian, meliputi:

Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis penyuluhan pertanian

Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian

Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian

Pengembangan Profesi, meliputi:


Pembuatan karya tulis ilmiah dibidang penyuluhan pertanian

Penerjemahan/pen pmyaduran buku-buku dan bahan-bahan lain di bidang penyuluhan pertanian

Pemberian konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prinsip - prinsip evaluasi Penyuluhan Pertanian

Evaluasi harus berdasarkan kebenaran atau fakta, kebenaran yang obyektif untuk evaluasi adalah dengan metode-metode yang tepercaya untuk dapat mengetahui sejauh mana penyuluhan telah mencapai tujuan. Evaluasi penyuluhan merupakan bagian integrasi dari proses pendidikan kepada masyarakat tani. Evaluasi pertanian hanya dapat dilakukan berhubungan dengan tujuan-tujuan penyuluhan pertanian. Evaluasi harus menggunakan  Beberapa alat ukur yang berbeda. Evaluasi dilakukan terhadap metode penyuluhan yang digunakan maupun terhadap hasil kegiatan penyuluhan

Rotasi Wilayah Kerja ( WKPP)

Bagi penyuluh pertanian lapangan Rotasi wilayah kerja (WKPP) adalah sebuah proses penyegaran. Terlalu lama bertugas di suatu tempat mungkin menyebabkan sedikit "kejenuhan" Karna alasan inilah saya pikir memang diperlukan rotasi tempat tugas. Namun, terlepas dari uraian di atas tidak sedikit diantara kita yang alergi dengan program rotasi ini, sebagai penyuluh lapangan tentunya tidak sedikit data dan informasi yang harus dikumpulkan untuk mempersiapkan rencana kegiatan penyuluhan di suatu wilayah wkpp yang menjadi tempat tugas PPL . nah, apabila masa rotasi terlalu singkat tentunya akan mengakibatkan tidak efektifnya masa pengembangan diri penyuluh terhadap tempat tugas dan proses perencanaan kegiatan penyuluhan akan terganggu.  Terlebih parah lagi apabila Tampa adanya Analisis program ini untuk melihat bagaimana petugas akan diuntungkan dengan program ini. #Semoga bermanfaat Salam PPL🙏

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)

Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merupakan petugas dari Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota yang diperbantukan untuk memberikan pengarahan, pembinaan, dan penyuluhan di bidang pertanian dengan basis administrasi kecamatan. Sebelum membina, Penyuluh Pertanian Lapangan perlu melakukan pendekatan dengan memahami kemampuan kelompok maupun perorangan agar materi yang disampaikan kepada petani dapat dicerna dengan baik oleh petani. Selanjutnya diadopsi dengan baik agar petani senantiasa meningkatkan efisiensi usaha pertaniannya. Penyuluh Pertanian Lapangan dibekali kemampuan meliputi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap sebagai Pemandu.